Pembatasan kegiatan di daerah ini diatur Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.
Intruksi ini ditujukan untuk kepala daerah yang nantinya wajib membatasi kegiatan di wilayahnya yang mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan langkah cepat tepat, fokus, dan terpadu, antara pemerintah pusat dan daerah untuk diintruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota," demikian bunyi intruksi tersebut.
Adapun daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut meliputi, DKI Jakarta.
Kemudian Jawa Barat dengan prioritas pembatasan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Lalu Banten meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Jawa Tengah terdiri dari wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya.
Berikutnya Daerah Istimewa Yogyakar (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Kemudian Jawa Timur yang terdiri Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir Bali meliputi Kabupaten Badung serta Kota Denpasar dan sekitarnya.
Adapun pemberlakuan pembatasan kegiatan ini berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Lalu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Ocuppation Room) untuk intensive care unit dan ruang isolasi di atas 70 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/15092041/ini-daftar-daerah-di-jawa-dan-bali-yang-wajib-batasi-kegiatan-publik