Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengisian jabatan tidak memandang latar belakang instansi melainkan syarat kesetaraan dengan eselon sebelumnya.
"Pengisian jabatan eselon II tersebut tentu tidak melihat dari sisi latar belakang instansi asal namun karena beberapa pejabat tersebut telah memenuhi syarat setara dengan eselon sebelumnya," kata Ali, Kamis (7/1/2021).
Seperti diketahui, pada Selasa (5/1/2021), Ketua KPK Firli Bahuri mengangkat dan mengukuhkan 38 pejabat struktural KPK. Dari jumlah itu, enam di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
Keenamnya adalah Deputi Penindakan dan Ekseksusi Karyoto, Direktur Monitoring Agung Yudha Wibowo, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kuswidjanto Sudjadi.
Kemudian Direktur Koordinasi Supervisi I Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi Supervisi II Yudhiawan, dan Direktur Koordinasi Supervisi III Bahtiar Ujang Purnama.
Ali mengatakan, pengukuhan tersebut sudah sesuai karena nama-nama di atas sebelumnya menjabat sebagai koordinator wilayah yang juga eselon II, kecuali Karyoto yang menjabat Deputi Penindakan sebagai eselon I.
"Jabatan yang sama dikukuhkan dengan personel yang sama. Nama jabatan yang berubah dijabat oleh personel yang sama atau dari eselon yang sama," ujar Ali.
Ali menambahkan, pengukuhan pejabat struktural dilakukan karena perubahan Peraturan KPK terkait Organisasi dan Tata Kerja KPK yang berkonsekuensi pada adanya pengisian jabatan.
Kritik sebelumnya datang dari peneliti peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana yang menilai terdapat tren pejabat struktural diisi oleh anggota Polri.
"Problematika pelantikan pejabat struktural baru KPK dapat dipandang sebagai upaya dari Pimpinan untuk semakin mengikis independensi kelembagaan," kata Kurnia, Selasa.
Selain enam nama di atas, memang terdapat tiga anggota Polri lain yang mengisi pos penting di KPK yakni Ketua KPK Firli Bahuri, Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priartono.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/13260351/jubir-sebut-pengukuhan-38-pejabat-kpk-tak-memandang-asal-instansi