Ruangan-ruangan yang digeledah KPK adalah kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Pendidikan, dan kantor Dinas Pariwisata Kota Baru.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/1/2021).
Ali mengatakan, dokumen-dokumen yang diamankan akan dianalisa dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/11595511/geledah-kantor-dinas-pemkot-batu-kpk-amankan-sejumlah-dokumen