Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan pemberian uang itu didalami penyidik saat memeriksa pemilih PT Gunadharma Moh Zaini, Selasa (5/1/2021).
"Moh Zaini didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," kata Ali, Kamis (7/1/2021).
Selain Zaini, penyidik juga memeriksa mantan asisten rumah tangga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kristiawan, sebagai saksi dalam kasus ini.
Kristiawan diperiksa terkait dugaan perannya sebagai perantara penerimaan uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.
Pada Rabu (6/1/2021), penyidik pun telah menggeledah kantor Dinas PUPR Batu, Dinas Pendidkan Batu, dan Dinas Pariwisata Batu dalam penyidikan kasus ini.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/11350831/kasus-gratifikasi-pemkot-batu-kpk-dalami-pemberian-uang