JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tidak tepat. Terhitung mulai Jumat (1/1/2021), iuran peserta (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan.
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.
"Kita sekarang lagi resesi, jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita sekarang resesi dan pertumbuhannya sangat lambat," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).
Selain itu, Saleh mengingatkan bahwa terdapat sebagian masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Katakanlah misalnya nanti dalam satu keluarga itu mereka harus membayar 5 orang, itu kan jumlahnya luar bisanya besar dan itu per bulan akan ditagih terus," ujarnya.
Saleh mengatakan, DPR sudah berupaya agar masyarakat tidak mampu tak terdampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Saleh, hal tersebut dilakukan dengan memperbaiki data Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Mereka yang tidak mampu benar-benar dimasukkan ke dalam, yang mampu dikeluarkan dari data PBI, maka kita berharap bahwa yang menerima kartu BPJS gratis adalah mereka yang betul-betul memang membutuhkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Plt Ketua Fraksi PAN di DPR ini berharap masyarakat yang masuk kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dikategorikan sebagai penerima PBI.
Saleh mengatakan, untuk melakukan hal tersebut, BPJS Kesehatan harus menginvestigasi kemampuan keuangan mereka.
"Jika semua dimasukkan kategori PBI yang tidak membayar maka harapan kita bahwa mereka yang membayar itu adalah mereka yang benar-benar mampu," pungkasnya.
Adapun, aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.
Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.
Namun mulai 1 Januari 2021, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.
Dengan demikian, peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.
Sementara, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/12365551/fraksi-pan-tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan