Hal itu disampaikan Natsir saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR dengan terdakwa Rizal Djalil, Senin (4/1/2021).
Saat dipanggil oleh Rizal, Natsir sedang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR.
"(Pertemuan) sekitar Oktober 2016, saya dipanggil koordinasi kegiatan dan pada kesempatan tersebut ada tiga hal pokok disampaikan Pak Rizal Djalil," kata Natsir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Natsir mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Rizal menyampaikan soal hasil audit BPK terkait pembangunan tempat evakuasi sementara yang bukan bidang tugasnya.
Lalu, Rizal menyampaikan rencana audit PAM Satker 2015-2016 serta mengenalkan Natsir dengan Leonardo.
"Saat saya berpamitan Pak Rizal Djalil bilang ada teman yang ingin ketemu Pak Nasir nanti staf saya yang hubungi," ujar dia.
Natsir menuturkan, seusai pertemuan tersebut, ia dihubungi oleh salah seorang anak buah Rizal, Sudopo.
Menurut dia, Sudopo mengatakan, ada teman Rizal yang ingin bertemu Natsir yang belakangan diketahui bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Natsir lalu bertemu dengan Leo dan dalam pertemuan itu Leo menyampaikan keinginannya berpartisipasi dalam proyek Kementerian PUPR.
"Sorenya datang ke saya seseorang namanya Leo Prasetyo, kemudian menyampaikan yang bersangkutan adalah kontraktor, dan menyampaikan ingin berpartisipasi proyek SPAM air minum, sehingga saya jawab, silakan ikuti lelang sesuai aturan dengan penuhi syarat administrasi, dan harga kompetitif sehingga nanti kerjanya baik," kata Natsir.
Pada akhirnya, Leonardo pun mendapat proyek JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018.
Namun, Natsir mengaku tak tahu bagaimana akhirnya Leonardo terpilih karena ketika itu ia sudah tidak menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, Rizal didakwa menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dari Leonardo agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek SPAM pada Kementerian PUPR.
Sementara itu, dalam dakwaan Leonardo, Leonardo disebut tidak hanya memberi uang kepada Rizal tetapi juga ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR, termasuk Natsir.
Atas perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/20071271/pegawai-kementerian-pupr-mengaku-dikenalkan-rizal-djalil-ke-kontraktor