Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, serpihan badan mobil tersebut diduga muncul setelah ada aksi saling serempet saat peristiwa penembakan.
"Juga kita dapatkan semacam serpihan atau pecahan dari bagian mobil yang kita duga memang saling serempetan," kata Amiruddin dalam konferensi persnya dilansir dari siaran Kompas TV, Senin (28/12/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bagian mobil yang ditemukan akan diuji lagi.
Sebab, beberapa yang ditemukan identik dengan bagian dari mobil secara kasat mata. Sedangkan sisanya masih ada yang perlu dipastikan kembali.
"Bukan identik ilmiah, harus diuji labfor dan sebagainya," ujar Anam.
Anam mengatakan, penemuan barang bukti ini juga tidak ditemukan dalam satu titik kejadian melainkan di beberapa titik tempat peristiwa penembakan.
Anam menekankan, masih perlu dipastikan apakah temuan tersebut berkaitan dengan peristiwa penembakan.
Selain serpihan bodi mobil, Komnas HAM juga menemukan tujuh proyektil peluru, tetapi satu di antaranya belum bisa diyakini terkait peristiwa.
Kemudian, Komnas HAM juga menemukan selongsong peluru sebanyak empat buah. Serta rekaman percakapan dan rekaman CCTV jalan yang berkaitan dengan peristiwa penembakan.
Sebelumnya Komnas HAM sudah pernah menyampaikan perkembangan sementara terkait kasus penembakan enam laksar FPI.
Ada sejumlah temuan didapatkan dari penyelidikan awal, yakni terkait pemeriksaan mobil, senjata api dan otopsi.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan FPI saat terjadinya insiden tersebut.
Sejauh ini, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI.
Tiga mobil itu berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Tim dari Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa ketiga mobil itu pada Senin (21/12/2020) kemarin.
Sementara terkait senjata api, Beka menegaskan, penyelidikan ini harus dilakukan lantaran pihak polisi dan FPI memberi keterangan yang bertolak belakang.
"Artinya kan memeriksa, mengklarifikasi, keterangan FPI maupun polisi, karena FPI kan bilang tak ada senjata api, bahkan senjata saja tak ada, sedangkan polisi bilang FPI memiliki senjata api," ujarnya.
Untuk menyelidiki soal senjata api ini, Komnas HAM masih menanti akses dari pihak kepolisian agar bisa memeriksa senjata api yang disebut milik laskar FPI itu.
Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar memastikan bahwa pihak keluarga mengizinkan Komnas HAM melakukan otopsi jenazah 6 anggota Laskar FPI yang tewas ditembak polisi.
"Kita menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap, tergantung keputusan Komnas HAM," kata Aziz di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Meski demikian, Aziz menolak mengatakan bahwa otopsi oleh Komnas HAM merupakan otopsi ulang. Menurut mereka, pihak keluarga tidak pernah memberikan persetujuan otopsi oleh kepolisian.
"Kita serahkan (ke Komnas HAM) untuk otopsi, bukan otopsi ulang ya karena dari keluarga tidak mengakui otopsi," ujar Aziz.
Komnas HAM telah memanggil dokter dari Polri yang melakukan otopsi terhadap keenam jenazah.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami prosedur, proses dan substansi otopsi keenam jenazah.
Adapun berdasarkan hasil otopsi Polri, diketahui ada 18 luka tembak pada 6 jenazah Laskar FPI. Versi otopsi Polri juga menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan pada 6 jenazah Laskar FPI tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/28/13260031/komnas-ham-duga-mobil-polisi-dan-laskar-fpi-saling-serempet