Kendati berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, dalam pemeriksaan hari ini, Edhy diperiksa sebagai saksi.
"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan aktivitas perjalanan dinas dan kegiatannya selama berada di USA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Ali menuturkan, penyidik juga mendalami pembelian sejumlah barang mewah yang dilakukan Edhy selama berada di Negeri Paman Sam tersebut.
"(Diperiksa) terkait dengan pembelian barang-barang di antaranya tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama kegiatan tersebut," ujar Ali.
Barang-barang mewah itu diduga dibelanjakan menggunakan uang yang berasal dari para eksportir benih lobster.
Pada hari ini, penyidik juga memeriksa ajudan Edhy yang bernama Yudha Pratama sebagai saksi dalam kasus ini.
"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan antara lain mengenai isi komunikasi terkait perkara ini dalam handphone yang diamankan saat penggeledahan," kata Ali.
Ali menambahkan, telepon genggam tersebut pun telah disita oleh KPK pada hari ini.
Seperti diketahui, Edhy diduga berbelanja berbagai barang mewah di tengah kunjungan kerjanya di Honolulu, Amerika Serikat, sebelum dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada 25 November 2020.
Beberapa barang mewah yang dibeli Edhy antara lain jam tangan Rolex, jam tangan Jacob&Co., tas Hermes, koper Tumi, serta koper dan sepatu Louis Vuitton.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/23/22145941/periksa-edhy-prabowo-kpk-dalami-perjalanan-dinas-dan-belanja-barang-mewah-di