JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara terhadap eks kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Selasa (22/12/2020).
Anita dinyatakan bersalah menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Anita adalah telah mencederai profesi pengacara di masyarakat, membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta tidak merasa bersalah.
Sementara, hal yang meringankan Anita adalah berperilaku sopan dan tidak melawan hukum selama menjalani persidangan.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Djoko Tjandra dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga telah dinyatakan bersalah.
Djoko divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan Prasetijo divonis 3 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/22/21031131/kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra-anita-kolopaking-divonis-25-tahun