Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan mendampingi program vaksinasi tersebut mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaanya di lapangan.
"KPK akan melakukan pendampingan mulai dari perumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan, itu yang akan kami lakukan. Sekali lagi, demi sehatnya masyarakat tapi juga tidak terkorupnya dana Covid-19," kata Ghufron, Senin (21/12/2020).
Ghufron menuturkan, sejak awal Maret 2020, KPK telah menerjunkan 10 tim satuan tugas untuk mencegah praktik korupsi terkait penanganan Covid-19.
Dia mengatakan, bukan hanya penanggulangan dampak ekonomi dan akibat Covid-19 yang menjadi perhatian KPK tetapi juga penanggulangan dampak kesehatannya.
"Termasuk kalau saat ini kalau sudah ditemukan ada vaksinnya tentu KPK akan mendampingi bagaimana kemudian vaksin ini efektif menyembuhkan covid19 tapi juga efisien, tidak kemudian memnimbulkan kerugian-kerugian negara," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan vaksin Covid-19.
"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
Sementara itu, vaksinasi Covid-19 masih menunggu hasil uji klinis yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/18580091/kpk-pastikan-kawal-vaksinasi-covid-19-agar-tak-dikorupsi