Salin Artikel

Jubir: Vaksinasi Covid-19 Gratis di Fasilitas Kesehatan Pemerintah

Fasilitas kesehatan itu meliputi Puskesmas, RSUD, RS Pusat dan RS BUMN.

"(Diberikan) Gratis di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pemerintah. Puskesmas, RSUD. Ada RS Pusat dan RS BUMN juga," ujar Siti ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

"Sementara skema dengan fasyankes lainnya masih dimatangkan pelaksanaannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Nadia mengatakan vaksin Covid-19 diberikan gratis kepada masyarakat dan tanpa syarat apapun.

Nadia juga menegaskan, vaksin tersebut juga tidak terkait dengan keanggotaan atau keaktifan individu di BPJS Kesehatan.

"Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun. Juga tanpa persyaratan keanggotaan, keaktifan di BPJS Kesehatan," ujar Nadia dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube FMB 9, Jumat (18/12/2020).

"Sekali lagi vaksin gratis tanpa persyaratan apapun," lanjutnya menegaskan.

Nadia menuturkan, program vaksinasi Covid-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.

"Serta seiring dengan ketersediaan vaksin," tambah Nadia.

Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.

Keputusan ini diambil setelah para pemangku kepentingan menerima banyak masukan dari masyarakat dan mengalkulasi ulang keuangan negara.

"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/19/16375641/jubir-vaksinasi-covid-19-gratis-di-fasilitas-kesehatan-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke