Salin Artikel

Dua Penyandang Disabilitas Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Pemohon tersebut yakni warga Bali Putu Bagus Dian Rendragraha dan seorang mahasiswa dari Jakarta Simon Petrus Simbolon.

"Mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Jumat (17/12/2020).

Terkait permohonan formil, pemohon menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 22 a UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai bertentangan dengan Pasal 22 a UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat formil.

Tentunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, UU Cipta Kerja juga dinilai bertentangan dengan Pasal 163 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta Pasal 113 Ayat 6 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Pemohon juga menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 22 a UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158,161, 162,164 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Serta, Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Sementara terkait pengujian materill, pemohon mempermasalahkan adanya penghapusan Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 27 dihapus melalui ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24 angka 24 UU Cipta Kerja yang menimbulkan kerugian konstitusional para pemohon yang diatur dalam Pasal 28H Ayat 2.

Selanjutnya, Pasal 61 angka 7 telah mengubah ketentuan Pasal 29 Ayat 1 huruf i UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang berbunyi:

"Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui anak-anak dan lanjut usia,"

Penggunaan frasa "orang cacat" dinilai pemohon merugikan dan melanggar Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.

Selanjutnya pemohon juga mempermasalahkan Pasal 55 angka 3 yang mengubah ketentuan penjelasan pasal 38 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Para pemohon juga mempermasalahkan pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi menghilangkan hak-hak konstitusional.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/18320971/dua-penyandang-disabilitas-ajukan-uji-materi-uu-cipta-kerja-ke-mk

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke