Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang disiarkan kepada wartawan Rabu sore. Data juga dapat diakses di situs covid19.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Selain itu, bisa juga orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit
Berdasarkan laporan yang sama, pemerintah menyampaikan ada penambahan 6.725 kasus positif Covid-19.
Dengan demikian, secara kumulatif tercatat ada 636.154 kasus Covid-19 di Tanah Air sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020.
Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 5.328 orang. Maka, hingga hari ini pasien sembuh jumlahnya menjadi 521.984 orang.
Sementara itu, ada penambahan 137 kasus kematian akibat Covid-19, sehingga pasien meninggal dunia menjadi 19.248 orang.
Hingga hari ini pemeirntah telah memeriksa 6.546.376 spesimen Covid-19 dari 4.383.985 orang. Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/16044131/update-16-desember-pemerintah-catat-62364-suspek-covid-19