Salin Artikel

Tenaga Ahli Utama KSP Nilai Vaksin Covid-19 Berbayar Tak Salahi Aturan

Pemerintah tetap menjamin terselenggaranya vaksinasi, tetapi diterapkan prinsip keadilan sehingga tidak semuanya gratis.

"Tidak menyalahi aturan. Memang vaksin digratiskan, hanya memang kita menggunakan prinsip keadilan yang basisnya adalah kepantasan, tetap saja tidak melanggar aturan," kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Prinsip adil yang dimaksud Donny bukan berarti memperlakukan seluruh warga secara sama, melainkan dengan cara yang pantas.

Mereka yang berada di golongan mampu dinilai tidak pantas mendapat vaksin Covid-19 secara gratis. Sementara, mereka yang kurang mampu dianggap berhak mendapat vaksinasi cuma-cuma.

Hal ini, kata Donny, sama prinsipnya dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yakni mereka yang menggunakan kendaraan mewah tidak diperkenankan menikmati BBM jenis premium.

"Jadi keadilan itu kan bukan semuanya digratiskan, tapi bahwa mereka yang berkecukupan membayar, sementara yang kurang beruntung atau yang tidak berkecukupan atau berkekurangan ya digratiskan," ujarnya.

Donny menyatakan, pemerintah mengadakan vaksinasi mandiri bukan karena keterbatasan anggaran.

Namun, dengan mekanisme ini, sebagian anggaran bisa dialihkan untuk memperkuat program bantuan sosial untuk kalangan tak mampu.

Ia juga mengatakan, ke depan, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi vaksin Covid-19. Mekanisme ini dapat mencegah rumah sakit mematok harga vaksin terlalu tinggi.

Pemerintah, lanjut Donny, akan mengupayakan vaksinasi Covid-19 tepat sasaran.

Para pemangku kepentingan bakal bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan kalangan yang kekurangan mendapat vaksinasi secara gratis.

"Jadi itu reasoning-nya, basisnya itu adalah keadilan," kata dia.


Sebelumnya, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung dan sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Oleh karenanya, seharusnya tak ada dasar bagi pemerintah untuk mengomersilkan vaksin.

Dari sisi regulasi, menurut dia, vaksin Covid-19 akan masuk kategori imunisasi program khusus, yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, ditanggung atau diselenggarakan oleh pemerintah.

"Kalau mau (komersil) cabut dulu status pandeminya, atau cabut dulu status bencana nasionalnya," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terdapat 107 juta penduduk kelompok prioritas yang menjadi target pemerintah untuk penyuntikan vaksin.

Dari jumlah tersebut diperkirakan sekitar 32 juta orang gratis dan 75 juta orang harus membayar untuk mendapatkan vaksin.

"Iya, jadi perkiraan awal angka seperti itu untuk mencapai 67 persen orang yang diimunisasi," ujar Nadia kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Dia mengatakan yang akan mendapatkan vaksin gratis antara lain tenaga kesehatan, pelayan publik, PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Adapun vaksin Covid-19 Sinovac gelombang pertama tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020 lalu. Jumlahnya sebanyak 1,2 juta dosis.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/12583491/tenaga-ahli-utama-ksp-nilai-vaksin-covid-19-berbayar-tak-salahi-aturan

Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke