Salin Artikel

Kode Inisiatif: Ada 48,26 Persen Pelanggaran dan Pidana Pemilu di Pilkada 2020

Hal itu ia ungkapkan berdasarkan hasil pemantauan sejak tanggal 8 hingga 10 Desember 2020 melalui media elektronik dan pemberitaan di berbagai daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Temuan terbanyak pertama adalah kategori Pelanggaran dan Pidana Pemilu sebanyak 48,26 persen," kata Ihsan dalam webinar bertajuk 'Penggunaan Sirekap dan Siwaslu dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi', Senin (14/12/2020).

Ihsan mengatakan, temuan pelanggaran dan pidana pemilu ini didominasi oleh tindakan politik uang sebanyak 66 temuan.

Kemudian disusul netralitas ASN yang masih terjadi saat pemungutan suara sebanyak 25 temuan, pemilih yang tidak berhak memilih sebanyak tujuh temuan, kampanye di masa tenang sebanyak tiga temuan.

Serta temuan surat suara rusak sebanyak dua temuan dan penganiayaan tim sukses yang sebanyak satu temuan.

Selain pelanggaran dan pindana pemilu, Kode Inisiatif juga menemukan kendala teknis dan logistik seperti surat suara hingga kebutuhan APD dalam Pilkada 2020. Setidaknya dari 230 temuan Kode Inisiatif, 37,39 persen adalah persoalan logistik.

"Misalnya 51 distrik di Yahukimo yang mengalami kendala logistik," ujarnya.

Sementara temuan masalah lainnya adalah protokol kesehatan sebanyak 5,60 persen. Kemudian ada juga temuan terkait masalah Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) 3,91 persen.

Persentase yang terbilang kecil tersebut, kata Ihsan, dikarenakan minimnya berita atau informasi soal Sirekap kepada masyarakat dan informasi penyelenggaraan Pilkada.

Berikutnya ada temuan soal hak pilih seperti tidak bisa mencoblos karena tidak mendapatkan undangan dan ketidaktahuan pemilih bahwa bisa memilih hanya dengan e-KTP atau Surat Keterangan. Sedangkan temuan terakhir adalah soal keamanan penyelenggara.

"Misalnya di Distrik agreso, Kabupaten Membramo Raya ada kejadian pengambilan paksa terhadap kotak suara. Di Hulu Palik, dan Padang Kol di Bengkulu utara kekerasan yang ditujukan kepada penyelenggara," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/14/16494171/kode-inisiatif-ada-4826-persen-pelanggaran-dan-pidana-pemilu-di-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke