Salin Artikel

Setahun Terakhir, Kontras Nilai Perlindungan HAM Semakin Terancam

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, ancaman tersebut datang dalam bentuk legitimasi negara terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi setiap harinya di lapangan dan menunjukkan Indonesia tengah berada dalam bayang-bayang otoritarianisme.

"Adanya berbagai fenomena-fenomena di mana sebenarnya negara sendiri tidak memberikan implementasi yang sangat komprehensif atau pun menyeluruh terkait pemenuhan dan perlindungan HAM," kata Fatia dalam acara yang digelar secara virtual bersama media untuk memperingati hari HAM, Kamis (10/12/2020).

Ia melanjutkan, dalam sektor hak sipil dan politik (sipol), kebebasan sipil dinilai semakin menyusut.

Kontras menilai hal tersebut dari banyaknya serangan dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi baik dalam ruang publik maupun ruang digital dengan proses penegakan hukum yang minim terhadap perlaku.

"Dalam beberapa peristiwa, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi ini justru dilegitimasi oleh negara misalnya melalui Surat Telegram Polri Nomor ST 1100/iv/huk.7.1/2020 yang berisi instruksi patroli siber terhadap pengkritik Pemerintah," ucap Fatia.

Lanjut dia, Kontras juga menemukan fenomena lain dalam konteks kebebasan sipil di antaranya kebebasan beragama dan beribadah.

Menurut dia, pembatasan pada konteks tersebut juga turut dilegitimasi oleh pemerintah melalui kebijakan diskriminatif yang menyudutkan kelompok minoritas.

Adapun Kontras mencatat setidaknya peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia, tertinggi berada di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 10 peristiwa, dan kedua di Jawa Timur dengan 7 peristiwa sepanjang 2020.

Kemudian, Kontras juga menyoroti pelanggaran HAM di sektor hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Secara khusus, kata dia, Kontras memperhatikan proses legislasi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta UU Cipta Kerja yang secara substansi dinilai memundurkan agenda desentralisasi, merusak lingkungan, dan mengurangi jaminan kesejahteraan pekerja.

"Soal UU Cipta Kerja disahkan diam-diam, dan tidak melibatkan partisipasi publik. Tidak ada konsultasi publik dan juga mengakibatkan adanya banyak kerugian yang akan dialami masyarakat," ucap dia.

Selain itu, ia menilai adanya watak developmentalis pemerintah yang semakin menguat, dengan dalih pemulihan ekonomi pasca dampak pandemi.

"Ini menjadikan pembela HAM khususnya di sektor Sumber Daya Alam menjadi semakin rentan, tanpa adanya perbaikan yang substansial dalam instrumen perlindungan terhadapnya," ucap Fatia.


Kontras juga melihat semakin lamanya penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu dalam satu tahun terakhir.

Bahkan, sebut Fatia, aktor-aktor pelanggaran HAM berat justru dirangkul dan diberi jabatan di lingkungan pemerintah.

"Sementara mekanisme penyelesaian tanpa melalui proses yudisial terus-menerus diajukan. Pemulihan korban pun tidak mendapatkan perhatian yang cukup, dengan tidak adanya upaya merevisi berbagai ketentuan yang selama ini menghambat akses korban terhadap hak pemulihan," ucap dia.

Fatia mengambil contoh pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Hal ini pun berlanjut dengan putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Burhanuddin.

Majelis hakim menyatakan, pernyataan Jaksa Agung bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/10/18525451/setahun-terakhir-kontras-nilai-perlindungan-ham-semakin-terancam

Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke