Alasan pertama, kata Zudan, karena warga yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
"Misalnya jadi TKI, TKW, sekolah, bekerja," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020).
Alasan kedua, karena kurang sosialisasi dari Dukcapil dan KPU bahwa perlu melakukan perekaman e-KTP jika belum memiliki e-KTP dan ingin menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020.
Ketiga, layanan dari Dukcapil tidak maksimal akibat kurang alat.
Keempat, warga tersebut belum mau melakukan perekaman.
"Merasa belum membutuhkan (e-KTP) atau tidak mau ikut mencoblos," ujar dia.
Adapun Zudan mencatat, ada 0,35 persen atau sekitar 352.000 pemilih pada Pilkada 2020 yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Angka tersebut merupakan sisa dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 100.359.152 orang.
"Dalam proses penuntasan perekaman langkah-langkah yang diambil oleh Dukcapil adalah jemput bola, buka layanan di hari libur Sabtu-Minggu dan libur lainnya, pelayanan ke lapas, rutan dan sekolah-sekolah, desa-desa," ujar dia.
Sementara itu, sampai 7 Desember 2020, warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP di 309 kabupaten atau kota, yakni sebanyak 100.007.916 atau 99,65 persen dari jumlah DPT.
Kendati demikian, Zudan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan jemput bola agar masyarakat bisa melakukan perekaman e-KTP.
Layanan perekaman e-KTP, lanjut dia, tetap buka meski saat hari libur.
"Kantor Dukcapil buka terus, kami minta masyarakat juga proaktif untuk mau melakukan perekaman," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/06273511/masih-ada-warga-yang-belum-rekam-e-ktp-jelang-pilkada-2020-kemendagri