Salin Artikel

Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Terapkan Tuntutan Pidana Maksimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dapat dituntut pidana maksimal sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara. Saleh mengingatkan soal ancaman pidana mati atas korupsi yang dilakukan dalam kondisi tertentu.

"Diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," kata Saleh saat dihubungi, Senin (7/12/2020).

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.

Frasa keadaan tertentu dalam pasal tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, saat bencana alam nasional dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.

Kemudian, korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Adapun, Presiden Joko Widodo telah menetapkan masa pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam melalui penerbitan Keppres Nomor 12 tahun 2020.

Saleh meminta KPK bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan Juliari.

Politisi PAN itu sekaligus menyampaikan apresiasi kepada KPK atas upaya pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.

"Kami meminta agar KPK bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," ujarnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu belakangan ini menepis anggapan bahwa KPK telah dilemahkan.

Menurut Arsul, di awal kepemimpinan Firli Bahuri, KPK memperbaiki sistem pencegahan dan kemudian fokus pada penindakan.

"OTT yang dilakukan KPK secara beruntun, bahkan menyasar dua anggota kabinet itu menunjukkan kepada kita semua bahwa soal kinerja penindakan KPK itu ditentukan oleh fokus dan arah kerja penindakan pimpinan KPK dan jajarannya," kata Arsul.

Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian, dari pihak swasta adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Ardian dan Harry ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/15133871/kasus-suap-bansos-covid-19-kpk-diminta-terapkan-tuntutan-pidana-maksimal

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke