Hadinoto merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia serta kasus dugaan pencucian uang (TPPU).
"Untuk kepentingan penyidikan perkara, baik TPK (tindak pidana korupsi) maupun TPPU, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).
Hadinoto akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai Jumat hari ini sampai dengan 23 Desember 2020 mendatang.
Ia ditahan setelah dijemput paksa oleh KPK dari rumahnya di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat pagi.
"KPK telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan secara layak dan patut menurut hukum namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada konfirmasi sehingga KPK hari ini menjemput paksa tersangka HDS (Hadinoto)," kata Karyoto.
Dalam kasus suapnya, Hadinoto bersama eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga menerima komisi dari Soetikno Soedarjo, beneficial owener Connaught International Pte. Ltd.
Komisi itu merupakan hadiah atas dimenangkannya kontrak terkait program peremajaan pesawat oleh empat pabrikan yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S., Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
"Untuk HDS, SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HS di Singapura," ujar Karyoto.
Karyoto menuturkan, uang tersebut kemudian ditarik tunai oleh Hadinoto dan dikirimkan ke rekening-rekening lain, antara lain rekening anak dan istrinya serta rekening investasi di Singapura.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 20 November 2020, dengan menetapkan HDS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Karyoto.
Atas dugaan penerimaan suap, Hadinoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, atas dugaan TPPU, Hadinoto disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Adapun Emirsyah dan Soetikno telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan perkaranya masih dalam proses kasasi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/04/18522811/kpk-tahan-mantan-direktur-garuda-indonesia-hadinoto-soedigno