JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengenakan pasal perintangan penyidikan terkait pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Padahal, kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang melindungi dan memfasilitasi pelarian Nurhadi dan Rezky.
"Kita pertanyakan kenapa sejak Nurul Ghufron mengatakan akan meringkus pelaku yang menyembunyikan Nurhadi, praktis 6 bulan kalau kita hitung mundur sejak bulan Juni, hal itu juga tidak kunjung dikerjakan oleh KPK," kata Kurnia dalam diskusi yang disiarkan akun Facebook Sahabat ICW, Rabu (2/12/2020).
Kurnia mengatakan, semestinya tidak sulit bagi KPK untuk mengenakan pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, menurut Kurnia, pelarian Nurhadi yang memakan waktu berbulan-bulan diduga dibantu oleh pihak-pihak lain.
Kurnia menilai, perlu ada political will dari pimpinan KPK untuk meminta tim Kedeputian Penindakan KPK agar segera menindaklanjuti dugaan perintangan penyidikan tersebut.
"Jangan sampai justru ketika penyidiknya memang sudah semangat untuk menaikkan ke proses penyidikan, justru ada hambatan pada internal KPK itu sendiri," ujar Kurnia.
Ia meyakini, KPK bukannya tidak mampu menerapkan pasal perintangan penyidikan tersebut.
Sebab, pasal itu sebelumnya sudah beberapa kali diterapkan. Misalnya, saat KPK menjerat Fredrich Yunadi, pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto.
"Poinnya bukan bisa atau tidak, tapi mau atau tidak mau mengusut hal tersebut. Kalau tidak mau, apa kendalanya, apakah ada institusi tertentu yang membuat KPK tidak berani melangkah, tentu itu akan berimplikasi pada citra kelembagaan KPK itu sendiri," kata Kurnia.
Diberitakan, Wakil Ketua KPK Ghufron menyatakan, KPK akan mengenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice bagi mereka yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky.
Hal itu disampaikan Ghufron dalam konferensi pers penangkapan Nurhadi dan Rezky, Selasa (2/6/2020).
"Kalau itu benar, maka diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang 31/99 juncto Undang-undang 20/2001, maka kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak juga menggunakan Pasal 21 tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) setelah buron selama sekitar 4 bulan sejak Februari 2020.
Belakangan, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut Nurhadi sempat dibantu oleh saudaranya saat menjadi buronan KPK.
"Memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini ada pihak lain yang membantu. Nah, ini yang nantinya bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
Nurhadi dan Rezky kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasusnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/14101351/icw-tagih-janji-kpk-terapkan-pasal-perintangan-penyidikan-dalam-kasus