Salin Artikel

Anggota DPR: Pemda dan Polri Harus Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan

Kendati begitu, dia mengingatkan pelaksanaan protokol kesehatan harus tetap diperketat. Pemerintah daerah dan polisi harus bersikap tegas.

"Protokol kesehatan harus diperketat. Pihak kepolisian dan pemda harus menegakkan aturan, agar protokol kesehatan dipatuhi demi kebaikan bersama," kata Nabil saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak (3M).

Nabil pun mengatakan pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah harus jadi contoh soal kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Kepala daerah yang tidak tertib atau lalai menegakkan protokol kesehatan, sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri, bisa dikenakan sanksi.

"Ini pemerintah kan harus jadi contoh warganya, para pejabat dari pusat sampai daerah harus jadi teladan terkait pematuhan protokol kesehatan," ujar Nabil.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani sepakat dengan pernyataan Nabil. Netty mengatakan pemerintah tetap perlu melakukan berbagai langkah antisipasi lain demi mencegah lonjakan kasus Covid-19, meski libur akhir tahun dikurangi.

Ia meminta pemerintah terus mengingatkan pentingnya protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.

"Terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap prokes, pengetatan pengawasannya, dan penegakkan disiplin terhadap pelanggaran. Tidak ada liburan pun, jika masyarakat abai terhadap prokes dan tidak mau berpartisipasi dalam pemutusan mata rantai penularan, maka angka kasus tetap akan melonjak," kata Netty.

Menurut Netty, pemerintah perlu membuat petunjuk teknis yang jelas tentang protokol kesehatan di berbagai lokasi yang berpotensi ramai pengunjung.

Misalnya, di tempat persistirahatan tol dan tempat-tempat wisata. Dia mengatakan, jika pengelola wisata melanggar, maka harus diberikan sanksi tegas.

"Buat juknis prokes yang jelas di tempat-tempat tersebut. Terapkan sanksi yang tegas ke pengelola. Para pejabat dan tokoh publik harus bisa menjadi role model yang baik bagi masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, upaya tes Covid-19 perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pemerintah dinilai perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk melakukan pengetesan, pelacakan, dan penelusuran.

Netty mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan pengetesan acak di tempat tujuan wisata dan tempat-tempat publik lainnya.

"Siapkan testing secara acak di tempat tujuan wisata, rest area dan tempat publik lainnya. Pastikan sarana prasarana prokes seperti masker, alat cuci tangan, dan penanda jarak tersedia dan mudah diakses," kata Netty.

Diberitakan, pemerintah memutuskan memangkas tiga hari cuti bersama pada akhir tahun ini. Tanggal 28-30 Desember 2020 tidak lagi menjadi pengganti libur Idul Fitri 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, libur Natal dimulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020.

Kemudian, libur pengganti idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. Adapun libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.

"Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/12151161/anggota-dpr-pemda-dan-polri-harus-tegas-tegakkan-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke