Yusman dan Haslinar dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Selain Yusman dan Haslinar, KPK juga memanggil mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017 Marjoko Santoso sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Suap kepada Yaya itu diberikan untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
Selain itu, Zulkfili juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/11033131/kasus-wali-kota-dumai-dua-anggota-dprd-dipanggil-kpk