Bintang mengatakan, para siswa masih bisa mengikuti pembelajaran secara online atau daring.
"Serta tidak ada pemaksaan pada orangtua jika mempunyai kekhawatiran dan tidak nyaman ketika anaknya masuk sekolah. Pembelajaran tetap dapat dilaksanakan secara daring," kata Bintang dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (30/11/2020).
Hal ini, lanjutnya, sudah tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri pada 20 November 2020.
Adapun SKB tersebut membahas mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Bintang, langkah pembelajaran tatap muka tak wajib ini diambil karena pemerintah mengedepankan kesehatan dan keselamatan anak selama pandemi Covid-19.
"SKB tersebut memuat ketentuan dan syarat pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan. Dalam hal ini pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama," ujar dia.
Oleh karena itu, ia berharap semua pihak dapat mendukung adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan dengan melakukan "5 Siap".
Slogan "5 Siap" yang dimaksud yaitu Siap Daerah, Siap Sekolah, Siap Guru, Siap Orangtua, dan Siap Peserta Didik.
Di samping itu, ia juga mendapat laporan dari KPAI bahwa dari 48 sekolah, sebagian besarnya terbukti belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Bintang mengatakan, data ini didapat dari KPAI yang melakukan pengawasan persiapan adaptasi kebiasaan baru terhadap 48 sekolah di 21 kabupaten/kota dalam 8 provinsi.
Untuk itu, ia menekankan agar semua pihak memprioritaskan keselamatan anak selama proses belajar mengajar baik secara daring maupun tatap muka.
"Penerapan sistem campuran baik pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan rencana penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/11203701/menteri-pppa-pembelajaran-tatap-muka-tak-wajib-siswa-tetap-bisa-belajar