JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, salah satu masukan Komisi III terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme akan membuat potensi tumpang tindih kewenangan antaraparat penegak hukum.
Masukan tersebut, kata Arsul, disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pimpinan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
"Pendapat kami adalah terkait dengan potensi overlapping atau tumpang tindih kewenangan antara TNI dengan Polri dan juga BNPT," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).
Arsul mengatakan, Komisi III juga menyarankan agar Perpres tersebut disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya terkait Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selaku leading sector di bidang pencegahan.
"Sehingga semua kementerian dan lembaga yang akan melakukan tupoksi pencegahan seyogianya di bawah koordinasi BNPT bukan mengedepankan inisiatifnya sendiri," ujarnya.
Selain itu, kata Arsul, pihaknya telah menyampaikan bahwa TNI tidak bisa mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain, karena akan bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, masukan terkait DPR harus membentuk badan pengawas adalah amanat yang tercantum dalam UU TNI.
"Tim Pengawas Pemberantasan Terorisme yang akan mengawasi semua lembaga dalam rumpun eksekutif yang melakukan tupoksi penanggulangan terorisme," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyerahkan masukan terkait Peraturan Presiden ( Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, salah satunya masukannya adalah perlu dibentuk badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR RI.
Ia mengatakan, usulan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Menkumham Yasonna mengatakan, amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres.
Namun, kata Yasonna, sebelum Perpres tersebut dibuat, pemerintah perlu meminta pertimbangan dari DPR RI.
"Ini satu-satunya Perpres yang perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, setelah pemerintah mendapatkan masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR, meka pemerintah akan membahasnya secara internal.
Tak hanya itu, ia akan menyampaikan kepada Presiden dan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait masukan yang sudah diberikan DPR.
"Kami akan sampaikan kepada Menkopolhukam dan beliau akan mengadakan rapat untuk membahas masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR," ujarnya.
Lebih Lanjut, Yasonna mengatakan, pemerintah meminta masukan Komisi I dan Komisi III karena Perpres tersebut berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan menyangkut bidang kepolisian dan hukum.
Adapun pimpinan Komisi I yang hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono dan Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/28/07025241/masukan-atas-perpres-pelibatan-tni-atasi-aksi-terorisme-arsul-sani-potensi