Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan, surat-surat tersebut berisi desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Surat ini adalah wujud keikutsertaan mereka sebagai warga bangsa mewujudkan keadilan dan juga membangun kehormatan terhadap martabat manusia, ikut sertaan mereka sangat lah penting," kata Usman dalam acara Audiensi Virtual, pada Kamis (26/11/2020).
Dalam audiensi virtual tersebut, terdapat satu surat yang ditujukan untuk Ketua DPR RI Puan Maharani. Surat tersebut ditulis dan dibacakan Maria Risya Maharani yang merupakan seorang mahasiswi.
Maria meminta, Puan memperhatikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia dengan menyediakan payung hukum yang jelas.
"Kami meminta payung hukum yang jelas, kami merasa aman dan terlindungi. Kami hanya meminta untuk bisa memperhatikan kekerasan seksual yang masih dianggap hal yang tabu," kata Maria sambil membacakan suratnya.
"Bu, sebagai sesama perempuan mohon empati sedikit, ibu masih memiliki hati nurani dan hati lembut sebagai perempuan," sambungnya.
Maria juga menyinggung kasus kekerasan seksual yang dialami Yuyun yang masih berusia 14 tahun dan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Ia mengatakan, banyak korban kekerasan seksual tidak mendapatkan perlindungan yang layak dan justru disalahkan.
"Sudah bersusah payah kami bersuara tapi suara kami tidak didengar hingga kini kami sakit hati Bu. Ibu, permintaan kami tidak muluk-muluk kami hanya ingin negara kami aman bagi kita semua terutama kami perempuan," lanjut Maria.
Terakhir, Maria berharap, agar politisi PDI-P itu dapat mendengarkan aspirasinya.
"Saya mengucapkan terima kasih atas ibu, atas waktu ibu, disela-sela kesibukan ibu mendengar suara dari saya," tutup Maria.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/18100511/lewat-surat-ketua-dpr-didesak-sahkan-ruu-pks