Salin Artikel

Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

Gugatan yang ditarik ini sebelumnya dimohonkan 3 warga Papua bernama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege.

"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari kuasa para pemohon bertanggal 9 November 2020 yang diterima oleh kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 November 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020).

"Bahwa pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 12 November 2020 Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada para pemohon, dan kuasa para pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut," tuturnya.

Anwar menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, permohonan penarikan gugatan dapat dilakukan sebelum atau selama perkara diperiksa.

Namun demikian, sebagaimana bunyi Pasal 35 Ayat (2) UU MK, penarikan gugatan menyebabkan pemohon tak dapat mengajukan gugatan yang sama.

Atas permohonan penarikan gugatan itu, Mahkamah menyetujuinya. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang digelar 16 November 2020.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 95/PUU-XVIII/2020 mengenai permohonan pengujian formil dan pengujian materiil pasal 65 Undang-undang tentang Cipta kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," ujar Anwar.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," katanya.

Diberitakan, sejak Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, muncul penolakan dari berbagai kalangan.

Sejumlah pihak mengajukan permohonan judicial review atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu gugatan dimohonkan oleh 3 warga Papua bernama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege.

Ketiga pemohon berpandangan, berlakunya UU Cipta Kerja telah merenggut hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebab, UU ini mengurangi partisipasi publik dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Undang-undang a quo telah mereduksi partisipasi para pemohon untuk turut serta dalam proses penyusunan Amdal," tulis pemohon dalam dokumen permohonan yang diunggah di laman resmi MK RI, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (22/10/2020).

Melalui UU Cipta Kerja, penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.

Padahal, semula, dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur, Amdal disusun tidak hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak, tetapi juga pemerhati lingkungan hidup dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

Menurut pemohon, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

"Maka dari itu keberlakuan undang-undang a quo yang mereduksi partisipasi masyarakat berimplikasi pada hilangnya kesempatan masyarakat untuk menyuarakan dan mendapatkan perlindungan hak-hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 28H Ayat (1) UUD NRI 1945," kata pemohon.

UU Cipta Kerja juga dinilai mengkomersialisasikan pendidikan.

Hal ini dilihat dari bunyi Pasal 65 Ayat (1) yang menyebut bahwa perizinan usaha tidak berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus.

Ketentuan tersebut dinilai mendiskriminasi kawasan ekonomi khusus sehingga di kawasan tersebut pendidikan harus memiliki izin usaha.

Menurut pemohon, hal ini bisa diartikan komersialisasi pendidikan.

"Keberlakuan undang-undang a quo yang mengkomersialisasikan pendidikan berdampak yaitu diskriminasi kesempatan menikmati pendidikan secara merata dan mencederai hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945," terang pemohon.

Selain secara materil, para pemohon menggugat UU Cipta Kerja juga dari segi formil. Pemohon berpandangan, pembentukan UU tersebut melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Hal ini karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tak memenuhi asas keterbukaan. Pembahasan rancangan UU ini juga dianggap tertutup dan diselesaikan dalam waktu yang sangat terbatas.

"Bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat untuk mendengar, pembentuk undang-undang justru tetap sahkan undang-undang a quo meski ditolak habis-habisan," kata pemohon.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/25/16183921/satu-gugatan-judicial-review-uu-cipta-kerja-ditarik-dari-mk

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke