Salin Artikel

Seleksi PPPK, Momentum Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Honorer

JAKARTA, KOMPAS.com – Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan. Bahkan, jumlah guru terus mengalami penurunan sekitar 6 persen setiap tahunnya dalam empat tahun terakhir.

Hal ini menyebabkan pelayanan bagi peserta didik menjadi kurang optimal. Di sisi lain, terdapat banyak guru non-ASN atau guru honorer yang bisa diberdayakan.

Namun, rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan. Padahal, tidak sedikit guru honorer yang memiliki kompetensi cukup baik dan harus hidup sejahtera.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku miris dengan kondisi yang dialami banyak guru honorer di Indonesia.

Menurut Nadiem, banyak guru honorer yang tulus mengajar meski hanya menerima penghasilan antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

“Saya sudah banyak berkeliling, ke seluruh Indonesia, berbagai macam daerah, dan setiap kali saya menemui guru-guru honorer, ada banyak sekali dari mereka yang punya hati nurani untuk mengajar dan punya berbagai macam inovasi dan motivasi untuk belajar,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Senin (24/11/2020).

Terkait persoalan tersebut, pemerintah akan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Nadiem berharap banyak guru honorer memiliki kesempatan untuk sejajar dengan tenaga pengajar lain. Selain peningkatan kesejahteraan, para guru honorer juga memiliki kesempatan untuk menjadi ASN.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kemendikbud menggandeng Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.

“Kemendikbud memastikan bahwa ada jawaban dari pemerintah bagi yang layak dan punya kompetensi yang baik untuk kesejahteraan mereka, dan bagaimana mengenai kesetaraan nafkah,” kata Nadiem.

“Jadi ini adalah bentuk jawaban kami dan pembuktian bahwa pemerintah hadir dan menjawab pertanyaan dan tantangan dari berbagai macam guru honorer di seluruh nusantara,” imbuhnya.

Proses seleksi PPPK

Berbeda dengan proses seleksi sebelumnya, peserta seleksi guru PPPK pada 2021 akan diberikan materi persiapan. Hal ini dilakukan untuk memastikan guru-guru honorer mendapatkan kesempatan yang adil.

"Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru-guru honorer kita mendapat kesempatan yang adil bahwa mereka bisa mendapatkan materi pembelajaran secara daring (online) untuk semuanya, untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," ucap Nadiem.

Nadiem memastikan ada banyak pelatihan daring berupa modul yang dapat diikuti secara mandiri untuk persiapan menghadapi ujian seleksi.

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

"Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang, dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut," kata Nadiem.

Selain itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti proses seleksi PPPK.

Kemudian, guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK diperbolehkan mendaftar.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sedang tidak mengajar juga memiliki kesempatan yang sama.

Terkait anggaran, Nadiem menuturkan bahwa pemerintah daerah tidak perlu lagi menyiapkan anggaran penyelenggaraan dan gaji bagi peserta yang lulus seleksi guru PPPK 2021.

Sebab, anggaran tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Nadiem berharap langkah pemerintah ini menjadi angin segar bagi para guru honorer.

"Semoga ini menjadi angin segar bagi guru-guru honorer kita yang selalu senantiasa berjasa untuk pendidikan masa depan generasi kita," turur Nadiem.

Solusi masalah guru honorer

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, seleksi terbuka bagi calon guru PPPK pada 2021 bertujuan agar masalah guru honorer, seperti kesejahteraan, dapat diselesaikan secara bertahap.

Ma'ruf mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat PPPK.

Pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Dengan terbitnya PP ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, guru honorer dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, pemerintah mendapatkan guru atau pengajar yang berkompeten.

Ia menekankan, kompetensi guru sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

"Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang obyektif, jujur, dan terbuka," tutur Ma'ruf.

174.077 usulan formasi

Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko mengatakan, saat ini sudah terkumpul sebanyak 174.077 usulan formasi untuk seleksi program guru PPPK.

Formasi tersebut diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda) di 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota di Indonesia.

"Sampai dengan saat ini kita sebenarnya sudah membuka. Ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda di 32 provinsi 370 kabupateh dan 89 kota," ujar Teguh.

Sementara, pemerintah sendiri mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK. Atas dasar keperluan tersebut, pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 desemher 2020.

Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB.

"Setelah itu, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja," ungkap Teguh.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/07522961/seleksi-pppk-momentum-peningkatan-kesejahteraan-bagi-guru-honorer

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke