JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
"Pemerintah kemudian diusulkan 3 RUU yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang pengembangan dan pengutan sektor keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg dengan Kemenkumham terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Senin (23/11/2020).
Supratman juga mengatakan, ada 3 RUU di dalam Prolegnas Prioritas 2020 yang diusulkan pemerintah tak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Ada 3 RUU yang masuk Prolegnas 2020 untuk usulan 2021 dikeluarkan, RKUHP Pidana, RUU PAS, dan RUU tentang BPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, dalam Prolegnas jangka menengah pemerintah mengajukan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU jaminan benda bergerak, RUU tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi.
"Dan semuanya dibahas di panja prolegnas dan berharap Rabu ini bisa ditetapkan Prolegnas," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/23/13203601/pemerintah-usulkan-3-ruu-baru-dalam-prolegnas-prioritas-2021