JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memberi sanksi tegas kepada panitia acara yang digelar di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020.
Sanksi diberikan terkait timbulnya kerumunan massa dalam acara yang dihadiri oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu.
“Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak,” kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Dampak yang dimaksud yakni adanya lima warga dalam kerumunan acara tersebut yang reaktif Covid-19. Hal itu diketahui dari hasil tes cepat swab antigen yang dilakukan ke 400 warga.
Menurut Emil, telah ada sanksi yang disiapkan oleh Pemkab Bogor. Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan ada sanksi maksimal yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Urutannya 3 dalam aturan Jabar, teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif,” ucapnya.
“Denda administratif itu dari Rp 50.000 sampai Rp 50 juta di peraturan Bupati Kabupaten Bogor. Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal,” sambung dia.
Adapun Emil dimintai keterangan oleh tim Bareskrim Polri dan Polda Jabar terkait acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan serta dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dari pengakuannya, ia diperiksa selama sekitar tujuh jam.
Kerumunan yang ditimbulkan acara Rizieq Shihab berbuntut panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/20380021/ridwan-kamil-minta-pemkab-bogor-tindak-tegas-panitia-acara-yang-dihadiri