Salin Artikel

Ramai Kritik soal Jabatan Staf Khusus, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan soal jabatan staf khusus dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Alex mengatakan, staf khusus memiliki peran seperti Penasihat KPK yang dihapus melalui revisi Undang-Undang KPK.

"Adanya staf khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, sebelumnya ada penasihat KPK, ini kita ganti menjadi staf khusus," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

Alex menuturkan, selayaknya penasihat KPK, staf khusus KPK pun tidak melekat kepada para pimpinan secara perseorangan, melainkan direkrut sesuai kebutuhan organisasi.

Oleh karena itu, ia menepis anggapan yang menyebut jabatan staf khusus dapat dipilih oleh masing-masing pimpinan.

"Ini berdasarkan kebutuhan, bukan jabatan yang melekat pada pimpinan seolah-seolah menjadi hak pimpinan untuk bisa merekrut staf khusus, enggak, ini kebutuhan organisasi," ujar Alex.

Alex menambahkan, masa kerja staf khusus tidak mengikuti masa jabatan pimpinan selama lima tahun.

Ia menyebut masa kerja staf khusus dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila tugasnya dianggap sudah selesai. Jumlah staf khusus yang diangkat juga akan menyesuaikan kebutuhan KPK.

"Misalnya tahun depan KPK mau fokus pemberantasan korupsi di mana, baik sisi penindakan dan pencegahan, oh kita mau fokus ke SDA sumber daya alam. Kita engga punya ahli di bidang itu, kami rekrut staf khusus yang paham betul terkait proses bisnis sumber daya alam misalnya seperti itu," kata Alex.

"Berapa lama staf khusus itu akan menjabat? ya sesuai kebutuhan, satu tahun kalau kita anggap selesai ya selesai, fokusnya tahun depannya berubah ya kita ganti," sambung Alex.

Dengan demikian, Alex mengatakan, staf khusus yang dipekerjakan KPK nantinya tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, melainkan tenaga kontrak karena hanya dibutuhkan untuk masa waktu tertentu.

Seperti diketahui, staf khusus merupakan satu dari 19 jabatan baru di KPK yang muncul melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Jabatan staf khusus ini menuai kritik karena dianggap tidak urgen, membuka potensi nepotisme, serta dapat memboroskan anggaran.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/19093271/ramai-kritik-soal-jabatan-staf-khusus-ini-penjelasan-wakil-ketua-kpk

Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke