Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemadanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, pada 18 November 2020.
"Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," kata Viryan melalui keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Sebelumnya, pada 11 November 2020 jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.754.751 pemilih.
Sementara, jumlah pemilih dalam Pilkada 2020 tercatat sebanyak 100.359.152 pemilih.
Viryan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjamin seluruh hak pilih bagi warga Indonesia.
Ia pun mengaku akan terus berkoordinasi dengan Dukcapil untuk merampungkan proses perekaman ini.
"Direncanakan membentuk tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT (daftar pemilih tetap) sampai hari pemungutan suara," ujar dia.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
KPU dan pihak terkait lainnya juga sudah membuat berbagai macam strategi pelaksanaan pilkada pada masa pandemi Covid-19.
Salah satu yang dilakukan KPU adalah menyiapkan berbagai macam skenario penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/10161971/kpu-1052010-pemilih-di-pilkada-2020-belum-rekam-e-ktp