Salin Artikel

Jokowi Ingatkan Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Tak Boleh dengan Niat Korupsi

Namun, ia mengingatkan agar pendampingan itu dilakukan dengan iktikad baik dan tak ada niatan korupsi.

Hal itu Jokowi sampaikan saat membuka rapat koordinasi nasional pengadaan barang/jasa, Rabu (18/11/2020) tahun 2020 yang digelar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Jika masih ragu, saya juga sudah perintahkan pada Kepala BPKP, Kepala LKPP, Jaksa Agung, Kapolri untuk memberikan pendampingan-pendampingan dengan proteksi seperti itu," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.

"Seharusnya kita para pejabat yang telah diberikan amanah berani mengambil risiko untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan masyarakat, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, tidak ada mens rea (niat jahat) korupsi, tidak ada niat untuk korupsi," tuturnya.

Jokowi menyadari bahwa masih ada kekhawatiran aparat pemerintahan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Padahal, payung hukum terkait proses ini sudah jelas, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.

"Bahkan, Kepala LKPP sudah menyiapkan aturan yang dibutuhkan dalam pengadaan barang dan jasa pada situasi darurat," ujarnya.

Untuk mengatasi hal itu, aparat pengawasan internal diminta menjadi solusi percepatan.

Jangan sebaliknya, menjadi bagian dari masalah dengan memperpanjang proses dan membuat pengadaan barang dan jasa terhambat, sulit atau berbelit-belit.

Selain itu, aparat hukum juga diminta untuk tidak hanya melakukan pendampingan, tetapi juga mencegah terjadinya masalah.

Aparat diminta proaktif dan tidak membiarkan pejabat pemerintah "terperosok" dalam proses ini.

Namun, jika ada pejabat yang sejak awal sudah punya niatan buruk, Jokowi menyebut harus ada tindakan tegas.

"Kalau ada potensi masalah segera diingatkan, jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok, setelah terperosok baru diberitahu," kata Jokowi.

"Tapi kalau sudah ada niatan, sudah mens rea, maka saya juga minta tidak ada kompromi, ditindak dengan setegas-tegasnya," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti rendahnya realisasi anggaran belanja dalam pagu APBN.

Padahal, tahun anggaran 2020 tinggal menyisakan satu bulan lagi.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melaporkan, realisasi belanja pengadaan barang dan jasa negara hingga November 2020 belum mencapai 50 persen, dari total nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp 853,8 triliun.

Jokowi menilai, lambatnya belanja pengadaan barang dan jasa diakibatkan masih banyaknya kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang melakukan proses pengadaan secara biasa-biasa saja di tengah pandemi Covid-19.

"Banyak kementerian, banyak lembaga, banyak pemerintah daerah yang masih bekerja dengan cara-cara lama, rutinitas. Bahkan dalam situasi krisis dan kondisi darurat seperti ini masih bekerja dalam channel yang ordinary," tutur Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020, Rabu (18/11/2020).

"Akibatnya realisasi belanja yang sudah dianggarkan baik di APBN maupun APBD terlambat," tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/18/15201031/jokowi-ingatkan-pendampingan-pengadaan-barang-jasa-tak-boleh-dengan-niat

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke