Salin Artikel

Satgas Covid-19: Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Jangan Pandang Bulu

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah dan satgas di daerah untuk tegas dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

Jika terjadi pelanggaran protokol, pelanggar harus ditindak sesuai peraturan dan tanpa pandang bulu.

"Kami juga meminta kepada pemerintah maupun satgas di daerah serta aparat penegak hukum untuk menegakkan disiplin dan menindak secara tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan ini tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/11/2020).

Namun demikian, Wiku meminta seluruh pihak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Jika protokol dipatuhi, penindakan terhadap pelanggaran dapat ditekan.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujarnya.

Wiku mengingatkan, upaya penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan baik jika koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan berjalan efektif. Ia mencontohkan, penanganan yang demikian telah berhasil diterapkan Thailand.

Negeri Gajah Putih itu menjadi negara pertama di luar China yang melaporkan adanya kasus positif Covid-19. Namun, saat ini Thailand hanya memiliki 4.000 kasus dan 60 korban jiwa walaupun jumlah penduduknya mencapai 70 juta.

Thailand sudah berkomitmen untuk melakukan investasi di bidang kesehatan selama 40 tahun dan membangun lebih dari jutaan jaringan tenaga kesehatan di desa yang berperan sebagai mata dan telinga dari sistem kesehatan di masyarakat.

Hal ini, kata Wiku, telah diapresiasi oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

"Berbagai hal yang sudah dilakukan Thailand serta negara lain dapat menjadi pelajaran bagi upaya penanganan Covid-19 di Indonesia," ujar Wiku.

Menurut Wiku, meski upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air sudah berjalan cukup baik, namun keberhasilan negara-negara lain dalam menanggulangi pandemi patut ditiru. Penerapan potokol kesehatan yang ketat harus terus ditingkatkan.

"Upaya ini dapat terus ditingkatkan apabila ada kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat dan juga pemangku kepentingan lainnya dalam mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan memasifkan program 3T (testing, tracing, treatment)," kata dia.

Diberitakan, pemerintah memperlihatkan bahwa penularan virus corona hingga saat ini, Selasa (17/11/2020), masih terjadi di masyarakat.

Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19, berdasarkan data yang masuk hingga Selasa pukul 12.00 WIB.

Data pemerintah memperlihatkan bahwa ada 3.807 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 474.455 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Informasi ini diungkap Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima wartawan pada Selasa sore.

Data juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang diberikan setiap sore.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/17543881/satgas-covid-19-tindak-tegas-pelanggar-protokol-kesehatan-jangan-pandang

Terkini Lainnya

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke