A merupakan tersangka kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
“Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 12.00 sampai pukul 03.00 (WIB) dan dicecar 37 pertanyaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Izin ketua PN Tangerang dibutuhkan karena A sedang menjalani proses persidangan untuk kasus lain yang ditangani Polda Metro Jaya.
Awi mengatakan, penyidik menanyakan sejumlah temuan yang didapat dari hasil penyidikan kepada tersangka.
“Penyidik menanyakan terkait dengan temuan-temuan dan fakta-fakta dari penyidikan yang didapatkan selama ini dan dilakukan cross check ke tersangka,” ucap Awi.
Sebelumnya, Winda Earl dan ibunya melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri.
Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.
"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Polri juga tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/17282071/kasus-raibnya-uang-winda-earl-kepala-cabang-maybank-cipulir-dicecar-37