Sebab, ia melihat banyak daerah kabupaten/kota tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Juliari ada sekitar 400 kabupaten atau Kota yang tidak memperbarui data selama lima tahun.
"Jangan pelihara keluarga itu-itu saja yang dapat bantuan. Jangan karena ada kuota," kata Juliari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020).
Menurut Juliari, pemberian bantuan harus memenuhi prinsip keadilan. Pasalnya, saat ini masih banyak orang di luar yang layak menerima bantuan tetapi belum menerima bantuan.
Oleh karena itu, Kemensos akan melakukan evaluasi data penerima manfaat bantuan pemerintah.
"Kita jangan pelihara orang miskin. Kita kasih 'kandang' itu-itu saja," ujar dia.
Adapun beberapa bansos yang disalurkan Kemensos, antara lain, Program Sembako yang dahulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi yang terdampak penyebaran Covid-19.
Kemensos kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa BST senilai Rp 300.000 per bulannya.
Bansos Tunai ini merupakan penyaluran tahap dua yang berlangsung hingga Desember 2020.
Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan BST senilai Rp 600.000 per bulan yang disalurkan pada bulan April sampai Juni 2020.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sembilan juta penerima bansos tunai ini bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/10334551/mensos-ingin-ada-pembaruan-data-penerima-bantuan-pemerintah