Salin Artikel

Mendikbud: Pasal 65 UU Cipta Kerja Tak Ubah Prinsip Nirlaba dalam Pengelolaan Pendidikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pasal pendidikan yang ada dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan.

"Kesimpulan yang terpenting adalah Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).

Diketahui, Pasal 65 yang tercantum di Paragraf 12 tentan Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas dua ayat yang mengatur pelaksanaan perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perizinan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan saat ini aturan turunan berupa rancangan PP dari UU Cipta Kerja tengah dipersiapkan Kemendikbud bersama kementerian/lembaga lain.

Senada dengan Nadiem, Chatarina menegaskan pengelolaan pendidikan tetap berprinsip nirlaba.

Dia mengatakan aturan tentang perizinan di sektor pendidikan tetap berdasarkan pada UU dan PP yang saat ini berlaku, seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP yang mengikutinya.

"Persiapan PP-nya sudah kami diskusikan dengan kementerian/lembaga terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai leading sector, bahwa untuk prinsip pengelolaaan satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur di dalam UU existing serta seluruh PP yang ada," katanya.

Sementara itu, menurut Chatarina, pengaturan tentang perizinan di dalam RPP yang disiapkan Kemendikbud fokus pada bidang perfilman yang tercantum di Pasal 66.

Pasal 66 mengubah UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman. Beberapa perubahannya yaitu jenis usaha perfilman wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang ketentuan lanjutannya diatur dalam PP.

"Di dalam RPP perizinan yang saat ini sedang diproses, untuk sektor pendidikan memang tidak ada dan yang ada hanya untuk bidang perfilman dan kebudayaan," ujar Chatarina.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/12380811/mendikbud-pasal-65-uu-cipta-kerja-tak-ubah-prinsip-nirlaba-dalam-pengelolaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke