Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Viryan Azis melalui keterangannya pada wartawan, Rabu (11/11/2020) malam.
"Kondisi terkini sebanyak 1.754.751 pemilih belum rekam e-KTP atau 1,74 persen dari total DPT Pilkada Serentak 2020 yang sebanyak 100.359.152 pemilih," kata Viryan.
Angka tersebut berkurang dari data KPU pada 2 November 2020 yang mencatat sebanyak 2,7 juta pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket).
Kini dari 100.359.152 pemilih di Pilkada 2020, sebanyak 98.604.401 pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Sebelumnya, Viryan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak pilih setiap warga negara.
Oleh karena itu, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berusaha untuk mengupayakan semua warga bisa memiliki e-KTP atau suket.
"Dan bisa kita fasilitasi agar bisa menggunakan hak pilihnya di tanggal 9 Desember nanti," kata Viryan dalam webinar bertajuk "Menjamin Hak Pilih dan Partisipasi Pemilih", Selasa (3/11/2020).
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
KPU dan pihak terkait lainnya juga sudah membuat berbagai macam strategi pelaksanaan pilkada pada masa pandemi Covid-19.
Salah satu yang dilakukan KPU adalah menyiapkan berbagai macam skenario penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/08395231/kpu-sebut-ada-1754751-pemilih-di-pilkada-2020-belum-rekam-e-ktp