"Hari ini juga Puslabfor mengambil sampel Alumunium Composite Panel (ACP) didampingi penyidik Kejagung," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
Di samping itu, pemeriksaan terhadap para saksi juga masih berlanjut.
Ferdy menuturkan, pihaknya memeriksa tiga orang saksi pada hari ini.
"GAE selaku pelaksana pemasangan ACP tahun 2019, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan AS selaku pengawas cleaning service," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.
Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.
Polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Kemudian, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek TOP Cleaner.
Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api.
Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/14513251/puslabfor-polri-ambil-sampel-acp-di-gedung-kejagung-yang-terbakar