Salin Artikel

Pro-Kontra Mekanisme Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR berwacana menggunakan mekanisme Distribusi II untuk memperbaiki kesalahan perumusan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyatakan, mekanisme Distribusi II mungkin dilakukan meski tak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Willy, mekanisme itu juga telah berulang kali digunakan. 

Sebagai contoh, untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

Pro dan kontra

Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyayangkan kekeliruan yang terjadi pada Pasal 6 dan Pasal 175 Angka 6 UU Cipta Kerja. Menurut Redi, naskah yang dikirim DPR ke Presiden seharusnya sudah sempurna.

"Seharusnya naskah yang dikirim oleh DPR ke Presiden itu sudah sempurna redaksionalnya, sehingga Kantor Presiden hanya mencetak ulang naskah tersebut ke kop Presiden lalu ditandatangani Presiden untuk pengesahannya," kata Redi saat diwawancara, Senin (9/11/2020).

Namun, ia mengatakan, mekanisme Distribusi II memang lazim digunakan pemerintah untuk memperbaiki kekeliruan dalam UU yang telah disahkan. Redi mengatakan, praktik ini bahkan sudah ada sejak era Orde Baru.

"Praktik ini (Distribusi II) merupakan praktik yang sudah ajeg dalam praktik teknis-administrasi penyebarluasan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Redi menjelaskan, mekanisme Distribusi II yaitu dengan mencabut undang-undang yang telah dipublikasikan dari Lembaran Negara di Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, undang-undang hasil perbaikan itu diterbitkan. Sedangkan nomor undang-undang tidak berubah.

"Lalu disampaikan naskah UU yang sudah diperbaiki dengan mencantumkan tulisan 'Distribusi II' di tiap halaman UU yang distribusikan hasil perbaikan," paparnya.

Sementara, dilansir dari Harian Kompas, Jumat (6/11/2020), Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, meskipun dianggap cepat dan efisien, mekanisme Distribusi II bisa menimbulkan masalah baru.

Penerbitan Distribusi II tidak dikenal dan tak diatur dalam UUD 1945 ataupun UU Nomor 12/2011 juncto UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adanya sejumlah UU dan PP yang diterbitkan dengan Distribusi II, menurut Bayu, tidak dapat digolongkan sebagai konvensi ketatanegaraan.

Sebab, konvensi dimaknai sebagai hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi hukum perundang-undangan.

"Mengingat UUD 1945 dan UU No 12/2011 telah memberikan jalan untuk memperbaiki kesalahan UU, Distribusi II tidak dibutuhkan," ujar Bayu.

Mekanisme perbaikan yang diatur undang-undang, antara lain pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau legislative review.

Bayu menilai, mekanisme Distribusi II menunjukkan sikap permisif terhadap pengabaian asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Diaturnya secara ketat tahapan pembentukan UU adalah agar pembentuk UU benar-benar cermat, hati-hati, dan partisipatif dalam proses legislasi karena konsekuensinya, apabila UU telah diundangkan, tidak terbuka ruang perbaikan kembali kecuali melalui proses legislasi baru," kata dia.

DPR-pemerintah belum putuskan

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR belum memutuskan mekanisme perbaikan kesalahan perumusan dalam UU Cipta Kerja.

Dia mengatakan langkah perbaikan yang akan diambil DPR, Distribusi II atau legislative review, bergantung pada kesepakatan dalam rapat pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 pada Kamis (12/11/2020).

"Kita belum tahu akan ada legislative review, karena Kamis yang akan datang kita mau melakukan pengesahan Prolegnas. Ini akan kita bicarakan ya," kata Supratman saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

Namun, DPR dan pemerintah sepakat bahwa kekeliruan penulisan di UU Cipta Kerja hanya persoalan administratif.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya telah menyatakan kelalaian penulisan itu tidak akan mempengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

"Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/08012021/pro-kontra-mekanisme-distribusi-ii-untuk-perbaiki-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke