Hal itu dikatakan Dewa saat menyampaikan sambutan Ketua KPU Arief Budiman dalam webinar bertajuk "Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19", Jumat (6/11/2020).
"Kami berharap, masa kampanye ini betul-betul dapat dilaksanakan dengan baik, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetap ya, memperhatikan aspek kesehatan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pilkada," kata Dewa.
Dewa mengatakan, KPU sudah membuat beberapa peraturan melalui peraturan KPU terkait pelaksanaan kampanye dan debat.
Semua aturan itu, lanjut dia, sudah mengikuti situasi, kondisi serta protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tentu hal ini harus kemudian sama-sama ya, kita ketahui, kita pahami, dengan harapan melalui upaya-upaya sosialisasi," ujar Dewa.
"Rapat koordinasi dan seterusnya akan melahirkan satu kesamaan persepsi dengan tujuan di dalam pelaksanaannya akan dapat berjalan dengan baik dan lancar," ucap dia.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mencatat ada 43.063 kegiatan kampanye dalam satu bulan pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.
Data tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).
"Selama satu bulan penyelenggaraan kampanye, Bawaslu mencatat terdapat 43.063 kegiatan kampanye," kata Fritz.
Fritz mengatakan, kegiatan kampanye tersebut terdiri dari 39.303 kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.
Serta, 1.698 pemasangan alat peraga kampanye, 1.815 penyebaran bahan kampanye dan 247 kampanye dalam jaringan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/11172761/kpu-ingatkan-pelaksanaan-kampanye-dan-debat-kandidat-tetap-perhatikan-aspek