Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan kajian KPK, para donatur tersebut umumnya mengharap balasan saat calon kepala daerah yang disokongnya telah menjabat.
"Apakah orang yang menyumbang, membantu, atau donatur itu mengharap balasan di kemudian hari ketika para cakada ini menjabat, dan apakah para cakada ini akan memenuhi harapan dari para donatur itu ketika dia memenangkan pilkada?" kata Nawawi dalam webinar Pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Kamis (5/11/2020).
"Pada 2015; 75,8 persen menjawab ya. Pada 2017; 82,20 persen menjawab ya. Pada 2018; 83,8 persen menjawab ya," ujar dia.
Berdasarkan kajian KPK, ada tujuh hal yang diharapkan donatur ketika calon kepala daerah yang disokongnya terpilih dan menjabat kepala daerah.
Pertama, para donatur berharap memperoleh kemudahan untuk mengurus perizinan bisnis yang sudah ada atau akan ia dilakukan nanti.
Kedua, ada harapan dari donatur untuk dapat ikut serta dalam tender proyek pemerintah seperti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Donatur yang tadi membiayai kita ikut pilkada itu mengharapkan nanti kemudahan. 'Nanti kalau ada tender proyek, nah tolong punya saya tuh'," ujar Nawawi.
Selanjutnya, ada pula harapan keamanan dalam menjalankan bisnis, kemudahan akses untuk menjabat di pemerintah daerah, akses menentukan kebijakan/peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas bantuan sosial/hibah APBD.
Menurut Nawawi, hal inilah yang membuat KPK aktif mewanti-wanti para calon kepala daerah agar tidak melakukan praktik tersebut saat terpilih kelak.
"KPK harus ada di dalam, seiring dengan pemaknaan tugas KPK tadi, tugas pencegahan. Mendingan kita berdiri di depan daripada kita nunggu belakangan," kata Nawawi.
Dalam kesempatan sama, Nawawi memaparkan 82,3 persen calon kepala daerah dibiayai sponsol untuk mengikuti pilkada.
Sponsor tersebut dibutuhkan karena selisih antara biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti pilkada dan kekayaan para calon terlalu jomplang.
Kajian KPK menunjukkan, pasangan calon kepala daerah idealnya memiliki Rp 65 miliar untuk mengikuti pilkada, sedangkan rata-rata kekayaan calon hanyalah Rp 18 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/15172241/kpk-peringatkan-calon-kepala-daerah-soal-kepentingan-sponsor-pilkada