Salin Artikel

Dekan FH UGM Desak Jokowi Keluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja

Apalagi, menurut dia, pembahasan UU tersebut terlihat tergesa-gesa dan tidak mendengarkan aspirasi rakyat.

"Presiden keluarkan perppu. Batalkan UU tersebut, susun RUU yang baru dengan proses dan substansi yang lebih aspiratif dan transparan serta proses deliberasi yang partisipatif," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Sigit menilai, presiden bisa menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja atas dasar adanya kegentingan yang memaksa.

Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 telah menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa.

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

"Kalupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan," ujar dia.

Sementara yang terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/09525781/dekan-fh-ugm-desak-jokowi-keluarkan-perppu-atas-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke