"Saya melihat bahwa FKUB memegang peranan sangat penting. Karena FKUB merupakan satu forum koordinatif antar agama yang memang sudah keniscayaan," kata Tito dalam Webinar Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama Tahun 2020 yang diselenggarakan Kementerian Agama RI, Selasa (3/11/2020).
Untuk itu, ia mengajak FKUB agar tidak pasif, tetapi lebih proaktif dalam memelihara kerukunan umat beragama.
Adapun hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Pada PBM itu tertulis bahwa FKUB dituntut tiga hal untuk memelihara kerukunan umat beragama.
"Proaktif untuk mendeteksi, proaktif untuk melakukan pemetaan potensi gangguan. Proaktif untuk mencari solusi dan mediasi untuk meredam gangguan kerukunan umat beragama," jelas dia.
Selain itu, FKUB juga dituntut untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi kearifan lokal yang dapat mendukung kerukunan antar umat beragama.
Ia menyebut juga bahwa dalam memelihara kerukunan umat beragama tetap harus berdasarkan Pancasila.
"Saya kira Pancasila adalah solusi. Demokrasi kita harus mengarah pada demokrasi yang Pancasila," terangnya.
FKUB sendiri hingga kini telah berdiri di 34 provinsi di Indonesia.
Namun, sebut Tito, hingga kini ada empat kabupaten/kota yang belum memiliki FKUB yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pesisir Selatan di Sumatera Barat, serta Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Nduga di Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/17214341/mendagri-sebut-fkub-berperan-penting-cegah-konflik-agama