Hal itu ia katakan berdasarkan data yang dikumpulkan melalui kerja sama Amnesty bersama Safenet.
"Kalau di era Pak SBY itu, ada 74 kasus selama masa jabatan kedua selama masa jabatan kedua 2009 sampai 2014," kata Usman dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (28/10/2020).
"Lalu di masa Pak Jokowi itu selama lima tahun pertama itu 233 kasus. Jadi meningkat tajam," kata dia.
Sementara itu, jika angka kasus penjeratan UU ITE pada periode awal kepemimpinan Jokowi ditambah dengan tahun pertama periode kedua totalnya menjadi 241 kasus.
Di antara kasus-kasus penjeratan UU ITE di era kepemimpin Jokowi tercatat ada 82 kasus yang dituduh menghina presiden.
"Meskipun pasal penghinaan presiden sudah tidak ada di dalam hukum pidana," ujar Usman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, UU ITE dibuat tidak untuk memberangus masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Semuel ketika ditanya tentang UU ITE yang dinilai membahayakan demokrasi dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020).
Semuel mengatakan, UU ITE merupakan rambu-rambu agar lalu lintas di ruang digital menjadi lebih tertib.
"UU ITE dibuat untuk membuat ketertiban. Tak ada sedikit pun saya lihat yang namanya pemberangusan," kata Semuel.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/28/22311391/amnesty-kasus-penjeratan-uu-ite-saat-kepemimpinan-jokowi-meningkat-tajam