Salin Artikel

Menteri PANRB Tak Sepakat Hak Pilih ASN Dicabut

Namun demikian, ia tak sepakat jika hak pilih ASN dicabut. Sebab, jaminan atas hak pilih warga merupakan supremasi sipil di negara demokrasi.

"Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pihak," kata Tjahjo dalam acara daring bertajuk Netralitas ASN dalam Pilkada Setentak 2020, Selasa (27/10/2020).

"Karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil di mana hak pilih itu betul-betul dapat diwadahi," kata dia. 

Meski begitu, Tjahjo menegaskan, hak pilih ASN semestinya cukup diekspresikan di dalam bilik suara saat hari pencoblosan.

ASN tetap punya kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang mereka kehendaki, tetapi, sebagai alat negara, ASN semestinya tidak menjadi partisan karena ada identitas negara yang mereka wakili. 

"Saya kira di luar bilik suara tidak perlu diekspresikan karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga dengan baik," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, dalam setiap gelaran pemilu baik kepala daerah, legislatif, maupun pemilu presiden, pelanggaran netralitas ASN memang kerap terjadi.

Pelanggaran itu bisa dikelompokkan menjadi beberapa kategori. Sebelum pelaksanaan pilkada misalnya, ASN ikut dalam kegiatan partai politik atau memasang baliho bakal calon kepala daerah.

Pada tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, ASN kerap kali menghadiri deklarasi bakal calon, atau mengunggah dan membagikan konten dukungan calon di sosial media.

Saat tahap penetapan calon, ASN melanggar netralitas dengan cara ikut kampanye, ikut memfasilitasi kegiatan kampanye atau mengunggah serta membagikan konten tentang kegiatan calon kepala daerah di media sosial.

"Kategori keempat adalah ikut pada tahap penetapan kepala daerah yang terpilih berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, pelanggaran terhadap netralitas ASN umumnya muncul dari individu, bukan kelembagaan.

Banyak ASN yang dinilai masih gagal paham terkait netralitas ASN dalam pemilu.

Padahal, kewajiban netralitas ASN itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 2 huruf f.

"Masih ada teman-teman kita di ASN yang dalam tanda petik gagal paham ataupun salah paradigma dan masih memiliki pola pikir yang belum tepat, makanya selalu berdalih bahwa posisi ASN itu dilematis, maju kena, mundur, kena netral pun kena. Barangkali ini yang tidak demikian aturannya, karena aturan-aturan perundangannya sudah jelas," kata Tjahjo.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Hari pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/15550481/menteri-panrb-tak-sepakat-hak-pilih-asn-dicabut

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke