Salin Artikel

Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Tetapkan 3 Eks Koruptor jadi Calon Kepala Daerah

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil sengketa ketiga paslon yang masing-masing mencalonkan diri di Dompu, Lampung Selatan, dan Bengkulu.

Keputusan Bawaslu itu memerintahkan KPU untuk menyatakan tiga paslon yang semula TMS karena belum memenuhi masa jeda pidana lima tahun diubah menjadi MS.

"Putusan Bawaslu Dompu sudah ditindaklanjuti oleh KPU Dompu, dinyatakan MS sesuai putusan Bawaslu Dompu dan mendapat nomor urut 3," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

"Demikian juga di Lampung Selatan. (Di Bengkulu) sudah," tuturnya.

Evi mengatakan, sebagaimana bunyi Undang-undang Pilkada, pihaknya wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Pasal 135A Ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu provinsi.

Kemudian, Pasal 144 Ayat (1) menyebutkan, putusan Bawaslu provinsi dan putusan Panwas kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.

Meski begitu, kata Evi, dalam memaknai definisi "mantan narapidana", pihaknya tetap berpegang pada Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pasal tersebut berbunyi, mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Mengacu pada bunyi pasal tersebut, kata Evi, jelas diatur bahwa seseorang dinyatakan sebagai mantan narapidana apabila sudah bebas murni, bukan bebas bersyarat.

"Bebas murni tidak ada hubungan teknis dan administratif, sudah sangat jelas diatur," ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut Evi, dalam membuat putusan semestinya Bawaslu mengacu pada PKPU tersebut, bukan membuat tafsiran baru.

"Mestinya tidak ditafsirkan lagi bila sudah dituangkan dalam PKPU. Bawaslu melakukan pemeriksaan dalam sengketa mestinya mengacu kepada PKPU sebagai peraturan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah," tuturnya.

Evi menambahkan, Pasal 144 Ayat 3 UU Pilkada menyebutkan bahwa seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu provinsi dan Panwas kabupaten/kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya, kata dia, semestinya putusan Bawaslu mengacu pada PKPU.

"Dapat dipertanggungjawabkan tentu maknanya sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU-nya," kata Evi.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi dalam Pilkada 2020.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan paslon di dua daerah tersebut TMS karena belum memenuhi masa jeda pidana.

“Permasalahannya putusan KPU yang membatalkan pencalonan mereka dibatalkan oleh Bawaslu sehingga mereka bisa kembali mencalonkan diri dalam kontestasi pilkada di daerahnya masing-masing,” kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi daring, Minggu (25/10/2020).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai putusan Bawaslu tersebut menunjukkan inkonsistensi dalam menjalankan putusan MK terkait masa tunggu pidana.

Fadil mencontohkan, pertimbangan Bawaslu Dompu dalam putusannya yang menyebut bahwa masa tunggu dimulai ketika terpidana keluar dari lapas.

Padahal, katanya, tak semua terpidana yang keluar dari lapas otomatis berstatus mantan terpidana.

Menurut Fadil, mantan terpidana adalah orang yang telah menjalani hukuman sesuai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Orang yang berstatus mantan terpidana itu adalah orang yang sudah betul-betul selesai menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap dan tidak lagi memiliki kewajiban hukum yang berkaitan dengan status pidananya karena kesalahan yang dia lakukan,” ucap Fadil dalam kesempatan yang sama.

Adapun KPU sebelumnya menetapkan tujuh bakal pasangan calon kepala daerah TMS sebagai peserta Pilkada 2020. Dari tujuh bakal paslon itu, empat bapaslon TMS karena alasan belum terpenuhinya masa jeda pidana.

Sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi, dinyatakan TMS karena Agusrin merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Pada saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, Agusrin belum genap 5 tahun selesai menjalani pidana.

Alasan serupa juga menyebabkan bakal paslon bupati dan wakil bupati Nias Utara, Fonaha Zega-Emanuel Zebua, dinyatakan TMS. Diketahui, Fonaha belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidananya.

Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni-Melin Haryani Wijaya. Dalam hal ini, Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani hukumannya.

Alasan serupa juga menyebabkan bapaslon bupati dan wakil bupati Dompu, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani TMS.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/26/19120671/tindaklanjuti-putusan-bawaslu-kpu-tetapkan-3-eks-koruptor-jadi-calon-kepala

Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke