Dorongan itu dilakukan jika pelaku penembakan Pendeta Yeremia berhasil ditangkap.
"Apabila sudah berdasarkan pembuktian yang cukup oleh kepolisian serta berdasarkan bukti yang meyakinkan pelakunya adalah aparat, kami sangat mendesak proses akuntabilitas, tranparan, dan terbuka di peradilan umum," ujar peneliti Amnesty Internasional Indonesia Ari Pramuditya dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).
Ari menyebut proses dan mekanisme akuntabilitas peradilan militer selama ini kurang transparan.
Bahkan, pelaksanaan pengadilan militer sering berujung tidak adanya pertanggungjawaban terhadap pelaku.
Tidak transparansinya proses peradilan militer itu juga yang selama ini menjadi kekhawatiran koalisi.
Karena itu, proses pengadilan umum harus dijalankan dalam penuntasan kasus penembakan Pendeta Yeremia.
"Jadi dalam kasus ini kami sangat mendesak proses akuntabilitas miiliter yang transparan dan terbuka," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada dugaan keterlibatan aparat dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
Dugaan tersebut merupakan salah satu hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah.
TGPF telah melakukan penyelidikan sejak 7 hingga 12 Oktober 2020 atau sekitar dua pekan pasca-insiden penembakan.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Mahfud menegaskan, temuan fakta yang diperoleh TGPF didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia memastikan pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
Selain itu, Mahfud juga meminta Polri dan Kejaksaan menuntaskan kasus penembakan tersebut dengan tidak pandang bulu. Kemudian ia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal proses penegakan hukum.
"Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Mahfud.
Diketahui, TNI sebelumnya menuding anggota KKB sebagai pelaku penembakan.
Namun, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambon membantah dan menyebut Pendeta Yeremia tewas dibunuh aparat TNI.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal juga membantah tuduhan bahwa TNI menjadi pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremia.
Kamal beralasan, tidak ada pos TNI di Hitadipa. Menurutnya, apa yang disampaikan Jubir TPNPB tidak berdasar dan hanya ingin memperkeruh suasana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/16001461/ini-alasan-koalisi-dorong-peradilan-umum-jika-pelaku-penembakan-pendeta