Salin Artikel

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Jalani Sidang Perdana Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (22/10/2020).

Nurhadi dan Rezky akan diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Sesuai Penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana atas nama Terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis, 22 Oktober 2020 jam 10.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/10/2020).

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menuturkan, majelis hakim yang akan menyidangkan Nurhadi yakni, Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim serta Duta Baskara dan Sukartono sebagai hakim anggota.

Nurhadi dan Rezky akan didakwa melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yakni Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (16/12/2019). Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang saat konferensi pers mengatakan, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan.

Tiga perkara itu yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

"Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," ujar Saut.

Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.

Sempat buron

Selama proses penyidikan, Nurhadi dan Rezky sempat masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Tim KPK pun menggeledah sejumlah lokasi untuk memburu keberadaan Nurhadi dan Rezky, antara lain rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, dan kantor firma hukum milik ipar Nurhadi di Surabaya.

Pelarian Nurhadi dan Rezky berakhir pada Senin (1/6/2020) saat mereka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang telah berkali-kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik.

Usai menangkap Nurhadi, KPK pun mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Ali, Minggu (8/6/2020), dikutip dari Antara.

Terkait itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi antara lain sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor, sejumlah mobil dan motor mewah, serta lahan kebun sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Namun, kasus TPPU itu belum tuntas ditangani KPK sehingga Nurhadi dan Rezky disidang terlebih dahulu sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi.

"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan namun lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal/predicate crime dalam kasus tersebut," kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/07261311/mantan-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya-jalani-sidang-perdana-hari-ini

Terkini Lainnya

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke