Salin Artikel

Hindari Potensi Kerumunan, Menhub Sarankan Masyarakat Atur Jadwal Bepergian Saat Libur Panjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat mengatur jadwal bepergian atau rekreasi saat libur panjang pada akhir Oktober nanti. Pengaturan jadwal bertujuan untuk menghindari kerumunan di jalan maupun lokasi wisata.

"Libur panjang ini cukup lama yakni sejak 28 Oktober hingga 1 November. Sebaiknya jangan semuanya berlibur pada tanggal 28 Oktober. Bisa di tanggal 30 Oktober atau tanggal lain," ujar Budi dalam gelar wicara yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi BNPB, Rabu (21/10/2020).

Budi mengingatkan, apabila semua orang ingin bepergian pada 28 Oktober dikhawatirkan kondisi jalan dan tempat-tempat wisata rawan potensi kemacetan dan kerumunan.

Ia memperkirakan, nantinya ada tiga titik perjalanan masyarakat saat libur panjang.  Pertama, masyarakat yang menempuh jalur darat menuju ke arah timur.

Kedua, masyarakat yang menempuh jalur laut menuju ke arah Sumatera dan ketiga, masyarakat yang menggunakan jalur udara dengan tujuan yang lebih bervariasi.

Namun menurut Budi, jalur darat perlu mendapat perhatian khusus. Sebab potensi kemacetan bisa terjadi pada saat semua orang ingin berlibur ke tempat yang sama dalam satu waktu.

"Kemacetan juga berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab kalau ada kemacetan potensi penularan (Covid-19) bisa terjadi," tegas Budi.

Jalur darat diperkirakan juga akan diisi oleh kendaraan pribadi yang digunakan keluarga untuk berlibur. Budi mengatakan, pihaknya melihat kecenderungan masyarakat untuk bepergian pada libur panjang kali ini tinggi.

"Ada kecenderungan keinginan untuk berlibur dan semua alat transportasi akan dipergunakan," tambahnya. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/07182621/hindari-potensi-kerumunan-menhub-sarankan-masyarakat-atur-jadwal-bepergian

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke