Salin Artikel

Menhub: Penumpang Kereta dan Pesawat Tetap Harus Lampirkan Hasil Tes Covid-19

Syarat tersebut berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

"Masih (sama), melakukan prosedur yang sama. Itu juga menambah rasa aman dan satu sama lain jadi confident (percaya diri)," katanya dalam diskusi "Potensi Penyebaran Covid-19 Ketika Libur Panjang" yang digelar di BNPB, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Menurut Budi, syarat tersebut penting untuk bisa menekan laju penyebaran Covid-19.

Ia juga mengingatkan, selain syarat pemeriksaan negatif, khususnya di pesawat terbang, sebaiknya penumpang tidak melepas masker, menahan makan dan minum, serta tidak berbincang.

"Kalau dapat makan, dipegang, dibawa pulang, oleh-oleh untuk sanak keluarga dan yang penting, jangan berbincang karena kalau berbincang kadang kita buka masker, tentu itu membuat suasana kurang kondusif," kata dia.

Budi yang pernah terinfeksi Covid-19 itu menceritakan pengalamannya ketika terbang ke sejumlah daerah. 

Ia melihat masyarakat semakin sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam perjalanan. 

"Tidak ada yang berisik, makan pun terbatas, makan lalu ditutup. Ini kesadaran yang penting. Meski di pesawat ada teknologi HEPA yang mana lebih aman dari ruangan biasa, untuk menjaga penularan terjadi, sebaiknya tidak berbincang dan tahan makan dan minum," kata dia.

Budi mengatakan, khusus untuk perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, pemerintah akan kembali memberlakukan check point di sejumlah perbatasan wilayah.

Perjalanan dengan kendaraan pribadi lebih homogen karena mayoritas dilakukan oleh keluarga. Ia justru khawatir akan risiko penularan Covid-19 di tempat wisata dan restoran.

Oleh karena itu, menurut dia, dibutuhkan kedisiplinan pengelola tempat wisata dan restoran dalam menerapkan protokol kesehatan.

Untuk perjalanan darat menggunakan transportasi bus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan acak (random check) penerapan protokol kesehatan, termasuk soal kapasitas bus.

"Bus kapasitas dari 42 orang, tinggal 20-30 orang, itu pun kita random check, kita pastikan orang yang bus melakukan protokol kesehatan dengan baik," kata Budi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/21/22020701/menhub-penumpang-kereta-dan-pesawat-tetap-harus-lampirkan-hasil-tes-covid-19

Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke